Merangin,Liputan106 – Lagi Lagi tanpa menghiraukan himbauan bupati Merangin seorang oknum guru SMKN 2 Merangin masih saja nekat bermain peti dan jadi penyedia lokasi seakan tidak mengindahkan surat edaran bupati Merangin No 414/491/DPMD tersebut yang telah di keluar kan oleh bupati Merangin beberapa bulan yang lalu.
Menurut informasi salah seorang warga tambang baru yang enggan di sebut nama nya mengatakan yang menjadi penyedia lokasi tersebut bernama Taufik ikhsan warga tambang baru,
Dia juga warga tambang baru Dia juga Adq mesinnya disana, bearti Taufik ikhsan ini, pemain peti dan penyedia lokasi.
Seperti yang telah diatur dalam
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam UU ini, Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dan kami menghimbau kepada APH agar dapat menindak tegas para pemain peti dan penyedia lokasi agar dapat memberi efek jera.
@Tembusan kapolsek tabir
@Kapolres marangin
@Tim Tipeder @ Kejati Jambi ditkrimsus Polda Jambi
( Red )












































