Liputan106.com | Pekanbaru – Sidang saksi kasus dana KUR BRI yang sempat ditangani waktu lalu oleh krimsus Polda Riau, dilanjutkan hari ini Rabu pukul 15.00 Wib. bertempat jalan teratai Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. 26/7/2023.
Sidang kali ini menghadirkan dan mendengar keterangan Terdakwa RH secara vikon Dalam sidang saat ini Jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan pertanyaan kepada terdakwa secara vikon.
Jaksa penuntut umum bertanya kepada terdakwa RH, apakah Terdakwa RH pernah berjumpa sama Muhammad afdal ? RH mengatakan saya tidak pernah jumpa sama Muhammad afdal tapi saya berjumpa sama Diki yang mengaku afdal. JPU mengatakan lagi”apa kah saudara RH tau kalau bengkel itu milik saudara afdal? RH mengatakan saya tidak tau pak. JPU mengatakan lagi pertanyaan siapa yang saudara jumpai waktu survei di bengkel? RH menjawab saya jumpai Diki yang ngaku afdal pak itu saya bersama atasan saya.
Disisi lain Penasehat Hukum Terdakwa RH melontarkan pertanyaan pertanyaan kepada RH lewat vikon. PH mengatakan kepada RH apa kah dalam melakukan proses survei, itu ada ikut Kepala Unit menyaksikan lansung atau saudara menyaksikan Kepala Unit survei. RH mengatakan Kepala Unit ikut survei dan RH menyaksikan. PH bertanya lagi apa yang di lakukan Kepala Unit waktu ikut survei? RH menjawab Kepala Unit memastikan dan survei mengecek lansung dukumen konsumen dilapangan.
Didalam ruang sidang pertanyaan demi pertanyaan di lontarkan kepada RH, baik itu JPU atau Penasehat Hukum dan RH menjawab saya sesuai dengan SOP perbankan,Penasehat Hukum RH menambahkan lagi meminta kepada Hakim Mulia agar membuat keputusan yang seadil – adilnya harus sesuai dengan fakta dipersidangan bukan melalui dari BAP “tegas Oki PH terdakwa RH (tim)