Liputan106.com | Pelalawan. Adanya pemberitaan terkait “Dilarang Polisi Tolak Laporan Pengaduan Masyarakat” salah satu Terlapor dugaan penganiayaan yang merupakan warga Desa Sotol membuat laporan balik pengaduan dugaan pencemaran nama baik Ke Polsek Langgam.
Hal ini, Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH (Selasa,14/11/202) diruang kantor Polsek Langgam menjelaskan adanya pemberitaan di salah satu media online “Dilarang Polisi Tolak Laporan Masyarakat” dan itu adalah tidak benar karena dimana Kepolisian merupakan pengayom masyarakat, Pelayan masyarakat untuk mencari keadilan.
Permasalahan ini berawal dari laporan korban dari masyarakat Desa Sotol inisial R. W membuat laporan kekantor Polsek Langgam dan itu sudah masuk laporannya dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : STPLP/94/X/2023/RIAU/PLLWN/Sek Langgam terkait dugaan penganiayaan dan itu sudah kita identifikasi melalui proses-proses hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Dari hasil Visum korban dari puskesmas Kecamatan Langgam karena ditemukan memar pada leher korban juga di rumah korban ada bekas dinding rumah korban koyak/rusak diduga kepala korban di benturkan di dinding
Dengan hal tersebut, Pada hari ini Terlapor berinisial M membuat laporan pengaduan tindak pidana pencemaran nama baik dan itu sudah kita mintai keterangan dari pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/103/XI/RIAU/PELALAWAN/ SEK LANGGAM pertanggal Tgl 14 November 2023. Jelasnya Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH
Yang perlu di ketahui, untuk kedua laporan pengaduan tersebut kita sudah proses yang pertama Dugaan Penganiayaan dan yang kedua Dugaan Pencemaran Nama Baik tetap kita proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tandasnya. (sur)