Liputan106.my.id ,SUMBAR – Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari Sekitar pukul 10.30 WIB di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengamankan DPO atas nama RIKO ANTONI dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor pada Dinas PUPRKabupaten Pasaman Barat TA 2018.
Bahwa DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoorpada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018, dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Empat Sen).
Penyidikan dilakukan mulai Tahun 2021 dan selama proses Penyidikan, DPO atas nama RIKO ANTONI sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Baratdan telah melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan pada saat Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankan DPO atas nama RIKO ANTONI di Kota Batam dan pada saat dilakukan Pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM)dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah DPO atas nama RIKO ANTONI dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, selanjutnya RIKO ANTONI langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP :Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Objektif : Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan :Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(suwandi)
Padang, 5 Februari 2025
KASI PENKUM
JAKSA MADYA