Jakarta,Liputan106 – Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan An. Terpidana Robby Mattoaly dalam perkara penggelapan berdasarkan Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant senilai Rp. 500.000.000,-. (15/08/2025)
Penangkapan terhadap Terpidana Robby Mattoaly (berstatus buron sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2012) dilakukan oleh Tim Tabur di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, Terpidana bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.
Setelah ditangkap, Terpidana langsung dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani pidana sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
– Tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan -(suwandi)
Kasipenkum Kejati Riau













































