Sungaipenuh,Liputan106 – 7 November 2026 Seorang Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Sungai Penuh Berinisial DM, Di Lapor Ke Pihak Kepolisian, Resort ( Polres) Kerinci. Warga pemilik kebun kulit Manis. ( D) Beserta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi. ( LSM-TAMPERAK) DPW Prov Jambi.
Hal Tersebut Di Karnakan Oknum Anggota DPRD Di Duga Memerintah Kan Pekerjanya Untuk Menebang dan mengupas Belasan Batang Kulit Manis Milik Warga. Inisial ( D ) yang beralamat di desa Tamiai. Kecamatan Batang Merangin Kerinci Jambi.
Aksi Penebangan Sepihak Ini Memicu Kemarahan Dari Warga Pemilik Pohon Kulit Manis ( D ) Karena Tanaman Kulit Manis Tersebut Sudah Berumur 8 Tahun lebih. Dan sudah Hampir Masuk Masa Panen
Kronologi Kejadian.

Menurut Keterangan Pemilik kebun ( D ) Peristiwa Ini Bermula Pada Hari Selasa 29 September 2026. Yang Mana Ketika itu ianya lagi Berada di Rumah, Tidak Lama Kemudian, Datang lah Para Pekerja Penebang Pohon Kulit Manis tersebut Menemuinya, Mengatakan Dalam Bahasa Dialek Kerinci. ( S )
Mamak. Kulit Manis Kayo Sudah Kami Tebang. Kami Dak Tau Itu Kulit Manis kayo. Kemudian ( D ) menjawab.
Kenapa kamu Tebang Ladang Kami sudah bersih galo kami tebas.
Sementara Ladang ( DM ) Masih Semak.
( S ) Kami Di Suruh Pak ( DM ) Anggota Dewan Untuk Ngubak / Ngupas Kulit.
Tak Lama Kemudian Pemilik Kebun Kulit Manis Lansung Menuju Kebun Kulit Manisnya.
Bersama ( S )
Sesampainya di Kebun, Alangkah Terkejutnya ia Melihat Pohon Kulit Manisnya Sudah Tumbang. Padahal Ini Adalah Tabungan Kami Untuk Biaya Anak Sekolah.
Ke Esokan Harinya Pemilik Kebun ( Dahrul) Di Kunjungi Oleh Oknum Anggota Dewa Tersebut Dengan Maksud Untuk Menyampaikan Masalah kulit manis tersebut.
Pada Awalnya Pemilik Kebun Minta Ganti Rugi Kepada Pak Dewan ( DM ), Sebanyak Rp 1 juta Rupiah perbatang. Sementara Pak Dewan ( DM) Tidak Sanggup Untuk Membayarnya.
Beliau hanya sanggup membayar Ganti Rugi Hanya Rp. 3.500.000,- ( TigaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah ), keseluruhan batang Kulit Manis yang sudah di tebang dan Sudah di kupas Tersebut. ( DM ) Kalau Iko dak mau , Yo Sudah.
Atau iko Jual bae Kebun Kulit Manis iko tuh, Bia Aku membelinyo. Dan Kemudian ( DM) mengeluarkan kalimat lagi pada ( D ) Pemilik kebun.
Kalau iko nak lapor Ke Adat,Lapor lah. Kalau iko nak Lapor Ke pihak Hukum Silakan iko Lapor.
Dengan Adanya Peristiwa Tersebut, Pemilik Kebun Kulit Manis, ( Dahrul ) Lansung Memberi Tahu Masalah Ini Kepada Keponakannya ( Fachrurrozi Sukmana.) Yang Kebetulan beliau adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat.
Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM-TAMPERAK) DPW Prov Jambi.
Dan Fachrurrozi pun Lansung Menghubungi Oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Tersebut Melalui Media Handpond.
Dengan Maksud Mencari jalan Perundingan secara Kekeluargaan.namun sangat Di sayangkan. Ketika di Telpon, Beliaupun Enggan Mengangkat HP. Di WA pun Tidak Di BalasNya. Wo Rozi menambahkan, Tidak sepatutnya seorang Anggota Dewan berbicara seperti itu, Seolah olah Beliau Merasa Tidak Bersalah.
Hewan ternakpun kalau masuk Ke kebun Orang, ada undang undang nya. Apa lagi ini Manusia’ Anggota Dewan. Yang Terhormat. Beliau Adalah Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Dari Partai PDIP. Kota Sungai Penuh
Ketika media Ini Menghubungi Ketua LSM-TAMPERAK. ( Wo Rozi )
Beliau Menyampaikan
Bahwa Pemilik Berinisial Kebun ( D ) Sudah di mintai Keterangan. Dari penyidik reskrim polres Kerinci.
Dan surat Pangilan Untuk 2 Orang Saksi dan Pelaku penebang Kulit manis pun Sudah di berikan. dan sudah di Terima nya. Kita Tunggu saja pengembangan Kasus ini. Manusia ini sama dimata Hukum, tuntasnya. ( Bambang Irawan/ Red )








































