
Kuantan Singingi, – Sempat heboh beberapa waktu lalu terkait tentang penghapusan penyebutan Sponsorship saat pacu jalur karena adanya PERBUP Peraturan Bupati Kuantan Singingi
Beragam reaksi dari berbagai sumber termasuk dari Aktivis Muda Riau Diki Syahputra yang juga putra asli Kuansing
Diki Syahputra menyayangkan hal tersebut karena menurut Diki Syahputra itu dapat menghilangkan semangat Sponsorship untuk ikut berpartisipasi dalam kebudayaan pacu jalur
“Kenapa harus di hapuskan penyebutan sponsorship itu? padahal dengan adanya sponsorship itu akan sangat membantu bagi pengurus jalur karena sponsorship pasti membantu operasional jalur untuk ikut berpartisipasi dalam event pacu jalur” ucap Diki
“Apa salahnya di sebutkan saja sponsorship, menurut saya itu tidak mengurangi nilai budaya kecuali ada unsur-unsur lain nya seperti adanya sponsorship yang berbau politik dll, selagi tidak menghilangkan dan mengurangi nilai budaya nya, kenapa harus di hapuskan” sambung Diki
Sponsorship adalah dukungan, biasanya finansial, yang diberikan oleh suatu perusahaan atau individu kepada acara, organisasi, atau individu lain dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat promosi atau citra positif. Sponsorship dapat menjadi strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan visibilitas merek, membangun hubungan baik dengan audiens, dan mencapai tujuan pemasaran lainnya
“Tujuan sponsorship itu baik untuk meningkatkan citra positif, kenapa dilarang untuk di bacakan, menurut saya karena ada nya Perbup yang melarang penyebutan sponsorship ini akan berdampak hilangnya sponsorship karena mereka (sponsorship) tidak lagi dapat meningkatkan citra positif nya lagi” Diki Syahputra
“Apakah Pemkab mampu menanggulangi atau menjadi sponsorship untuk jalur-jalur tersebut? Pemkab hanya mampu memberikan 1 juta perjalur ketika di tepian Narosa sedangkan sponsorship biasanya menjadi sponsorship di setiap gelanggang” tutup Diki Syahputra.







































