Kerinci Jambi(Liputan106) – -Ketua forum kades kecamatan air hangat barat, sekaligus kepala desa koto cayo. ( Suharto) bakal terancam tergugat terkait lahan lokasi bangunan koperasi merah putih desa koto cayo.
Sementara Ketua lembaga Swadaya masyarakat tameng perjuangan rakyat anti korupsi ( lsm-tamperak ) DPW prov jambi fachrurrozi suk mana.SPdi. MP.di mengharap
Jangan ada intiminasi pada warga. Terkait lahan lokasi pembangunan gedung tersebut.
Dalam keteranganya wo Rozi menyampaikan. Bahwa pada awalnya dirinya di telp oleh salah satu dari ahli waris pemilik tanah. Yang kebetulan dirinya lagi berada di luar daerah. Dalam penyampaianya, bahwa kami sangat keberatan tanah peningalan dari kakek kami ini di jadikan sebagai lokasi bangunan kopdes merah putih tanpa ada pemberitahuan pada kami.
Kami mohon bantuan pada lsm tamperak untuk ikut serta mendampingi kami dalam menuntas perkara ini. agar hak kami ini bisa kembali kepada kami selaku ahliwaris.
Tanah ini telah lama kami kuasai. Sudah berapa kali pergantian kepala desa, tidak pernah ada gugatan sama sekali terhadap kami ahliwaris.
Malahan tanah tersebut sudah kami pasang tembok batas dengan pasangan bata. Kenapa baru sekarang tanah ini timbul masalah. Kenapa tidak dari dulu dulunya. Kami selaku ahliwaris merasa keberatan dalam hal tersebut.
Kami mohon kepada lsm – tamperak ( fachrurrozi sukmana ) untuk ikut membantu kami dalam menyelesaikan konflik ini.
Ketika media ini menghubung fachrurrozi,selaku ketua lsm tamperak ianya membenarkan bahwa dirinya pernah di hubungi oleh salah seorang ahliwaris pemilik tanah tersebut.
Dengan adanya kuasa dari para ahli waris tersebut, maka ianya lansung menghubungi kepala desa koto cayo ( Suharto. )
Dalam penyampaianya kepala desa ( suharto) mengaku bahwa memang benar lokasi tanah tersebut telah di laksanakan penbangunan gedung merah putih.
Memang betul tanah tersebut, melalui lembaga adat empat jenis telah menghibahkan tanah tersebut untuk lahan bangunan koperasi merah putih. Karena tanah tersebut merupakan bekas aliran sungai barang merao mulai dari kantor polsek, sampai ke lokasi ini adalah bekas aliran sungai.
Berarti tanah ini adalah milik desa
Ya. Sekarang team dari dandrem, dandim dan koramil, sedang mencari fakta kebenaran dari hak milik tanah tersebut. Bukan saya yang mengibahnya. Melainkan para kaum adat empat jenis.
Ketua lsm tamperak mengharap. Pada para yang berkompoten jangan ada intiminasi dalam menyelesaikan perkars ini.
Katakan yang benar itu benar. Walaupun itu pedih. Pungkasnya ( Bambang Irawan / Red )















































