PEKANBARU,Liputan106 — Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan toko handphone di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur 25 unit iPhone dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Zamhur mengatakan, tersangka ditangkap pada 16 April 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai bersama barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan barang curian,” kata Zamhur, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah mengamati lokasi selama dua hari sebelum melancarkan aksinya. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, pelaku diduga masuk ke toko pada dini hari dan mengambil puluhan unit telepon seluler berbagai jenis.
Menurut keterangan penyidik, sebagian hasil penjualan barang curian disebut telah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli satu unit telepon genggam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah toko handphone di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kasus itu pertama kali diketahui pemilik toko, Muhammad Rudi, sekitar pukul 06.00 WIB sepulang melaksanakan salat subuh. Korban merasa curiga setelah mendapati bagian loteng dapur rumahnya dalam kondisi terbuka.
Saat memeriksa area toko di bagian depan, korban mendapati seluruh handphone yang sebelumnya dipajang di etalase telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan pengamanan tambahan pada akses masuk bangunan guna mencegah tindak kejahatan serupa.(SN)












































