Pekanbaru,Liputan106 – Kajati Sutikno SH., MH., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada JAM Pidum melalui Sesjampidum/Plt. Dir A Dr. Undang Mugopal SH., M.Hum., atas perkara Kejari Pekanbaru secara virtual di Rupatama. (28/10/2025)
Tersangka An. Alex Satria Alias Alex Bin Silim disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana karena pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka membawa kabur sepeda motor dan handphone milik saksi Halim Utomo saat saksi berhenti di Toko Roti Baraya. Aksi dilakukan tanpa izin karena Tersangka ingin menjual barang tersebut untuk biaya berobat anaknya. Akibatnya, saksi mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan korban bersedia memaafkan. Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan oleh keluarga masing-masing pihak, penyidik, dan tokoh masyarakat. Perdamaian tercapai secara sukarela tanpa syarat.
Setelah meneliti seluruh syarat formil dan materil, Sesjampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan ini menjadi wujud penerapan prinsip penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.(suwandi)
#kejatiriau #kejaksaanri #restorativejustice #rj #keadilanrestoratif















































