Rohul,Liputan106 – Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 08 Mei 2026 dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 08 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut di atas sebesar Rp.862.946.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan pembayaran denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa uang tersebut diperoleh dalam perkara atas nama :
1. Leni Aswita, sebesar Rp. 522.946.000,- (lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
2. Riza, sebesar Rp.340.00.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Seluruh uang tersebut disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain uang rampasan dan denda tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam tahap Penyidikan perkara tersebut berhasil melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan atas nama Terdakwa Leni Aswita dan Keluarganya sebanyak 22 (dua puluh dua) bidang tanah yang menurut hasil perhitungan atau penaksiran KPKNL Pekanbaru sebesar Rp.1.811.067.000,- (satu milyar delapan ratus sebelas juta enam puluh tujuh ribu rupiah). Dimana tanah-tanah tersebut akan dijual dengan mekenisme lelang.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam:
1.Menegakkan supremasi hukum;
2.Memulihkan kerugian keuangan negara;
3.Memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi;
4.Mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pengelola anggaran pendidikan, agar senantiasa melaksanakan pengelolaan Dana BOSP dan BOSDA secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Demikian press release ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.(red)














































