Jakarta,Liputan106 – Belakangan ini, saya sering mendapat pertanyaan terkait polemik Undang-Undang Hak Cipta. Banyak yang merasa seolah-olah kini seorang penyanyi—bahkan pelaku usaha—harus merasa takut saat ingin memutar lagu karya bangsa sendiri, karena takut dikenakan royalti, “demikian ketsrangan yang disampaikan oleh Jeffri Santoso, SH, selaku Wasekjen DPP TOPAN-RI yang juga merhpakan Advokat senior di Jakarta.
Menurut pandangan Jeffri Santoso, SH, seorang pencipta lagu idealnya memiliki kesadaran dan rasa hormat terhadap ekosistem musik itu sendiri. Tanpa penyanyi yang membawakan lagu, karya yang kalian banggakan hanyalah kumpulan tulisan—sebuah potensi yang belum dihidupkan.
“Jika kalian ingin dihargai sebagai pencipta, maka sudah sewajarnya kalian juga menghargai para penyanyi yang telah menghidupkan karya itu, menjadikannya populer, bahkan melejitkannya menjadi sebuah tren atau ikon budaya. Jika kalian merasa berhak menuntut atas karya yang diciptakan, tidakkah penyanyi juga berhak atas kontribusi mereka yang menjadikan lagu tersebut dikenal dan dicintai?” demikian pandangan Jeffri.
Mari kita berpikir lebih luas. Jika setiap penyanyi wajib membayar royalti karena dianggap bersifat komersial, bagaimana dengan pengamen jalanan yang menyanyikan lagu orang lain lalu diberi uang? Bagaimana dengan tempat hiburan malam yang memutar lagu DJ atau remix secara rutin? Apakah semua itu juga dikenai perlakuan yang sama secara hukum?
Sadarkah kalian bahwa dengan pendekatan yang terlalu kaku dan berorientasi materi, kalian tanpa sengaja sedang menjauhkan penyanyi dari keinginan untuk menyanyikan karya kalian? Kalian sedang membatasi ruang hidup dari lagu itu sendiri.
Saya mulai merasakan bahwa nilai kemanusiaan dan nilai seni dalam proses penciptaan musik mulai memudar—tergerus oleh keinginan untuk mengejar materi semata.
Ingat, dalam beberapa kasus, sebuah lagu telah dijual kepada penyanyi atau label. Pertanyaannya: apakah setelah adanya transaksi jual-beli tersebut, pencipta lagu masih memiliki legal standing terhadap karya tersebut? Siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lagu itu setelah berpindah tangan secara sah?
Saya tidak menentang perlindungan atas hak cipta. Tapi harapan saya, semoga para pencipta lagu dapat lebih bijaksana dalam menyikapi situasi ini. Jangan sampai karya indah yang kalian ciptakan justru kalian hancurkan sendiri, hingga membuat dunia musik kita terasa seperti dunia yang menakutkan.
Mari kita rawat ekosistem musik ini dengan rasa hormat dan saling menghargai.
Dalam hal ini pemerintah supaya segera mengambil sikap supaya negara ini tidak rancuh jangan menjadi penonton melihat rakyatnya lagi sedang merusak karya bangsanya sendiri seolah olah sedang saling melukai ..
Pemerintah jangan melakukan pembiaran terhadap hal ini, demikian pungkasnya.(Suwandi)









































