PEKANBARU, (Liputan106) – Pelarian seorang terpidana kasus penipuan lahan bernama M Sofyan Sembiring berakhir pada Kamis (30/4/2026). Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menangkapnya ketika terdeteksi sedang berada di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Kepala Kejari (Kajari) Siak Heri Yulianto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, Sofyan selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama 2,5 tahun.
”Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen kami dalam penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Satgas Tabur telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring,” ujar Heri di kantor Kejati Riau.
Heri menegaskan, keberhasilan memburu Sofyan merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam menghadirkan kepastian hukum.
Status buron Sofyan ini bermula pada Agustus 2016 silam di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, ia membujuk korban bernama Edi Kurniawan Tarigan untuk membeli lahan seluas 30 hektare yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.(SN)
Sumber :Riaupos










































