Liputan106.com | Bekasi – Dunia pendidikan sangatlah penting untuk anak didik kita,namun tak lain halnya ditingkat pendidikan tersebut ada yang namanya PAUD,SD,SMP dan SMA/SMK,dalam hal ini dunia pendidikan tingkat SMP ada yang menyalahgunakan Anggaran yaitu dana BOS.
Dengan demikian Lembaga DPP TOPAN RI Team Investigasi Pusat melakukan investigasi pada Bulan Januari 2024 di salah satu sekolah di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat,sangat disayangkan pada saat masuk ke salah satu ruangan TOILET SMP Negeri 1 Setu bukan main kotornya sehingga tidak dapat di pulihkan kembali alias sudah PUDAR dengan berwarna kuning.
Lembaga DPP TOPAN RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara RI) adalah Lembaga yang memiliki Lembaran Negara Tahun 2018 yaitu resmi dengan secara administrasi dan sudah bekerja sama dengan KPK,Kejagung RI,Presiden dan Mabes Polri,dan sangat memprihatinkan sekolah tersebut hampir semua bangunan tidak tersentuh alias serupa seperti tahun tahun sebelumnya,pada saat ingin klarifikasi ke Kepsek SMP Negeri 1 Setu melalui via Washaap namun tidak di gubris alias cuek bebek,”papar Suwandi Erikson Nababan,SH,MH saat di wawancarai awak media.
Dengan anggaran yang cukup besar melalui dana BOS dengan juknis BOS yaitu Perawatan,diduga adanya Tindak Pidana KORUPSI anggaran BOS dari Tahun 2019,2020,2021,2022 hingga 2023 bernilai RATUSAN JUTA RUPIAH,saya sebagai Team Investigasi sudah melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,Lembaga DPP TOPAN RI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak pandang bulu sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI yaitu harus memeriksa pengguna anggaran tersebut yaitu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Setu dan semua barang bukti sudah saya lampirkan di surat laporan resmi,”tutup Suwandi.(tim)
















































