MUARO JAMBI,Liputan106 – Kamis 31 Juli 2025, Proyek revitalisasi tiga SMP negeri di Muaro Jambi menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025. Hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap ketidakwajaran pada pelaksanaan kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tiga paket proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Revitalisasi SMPN 34 Muaro Jambi
Pagu: Rp 1.197.000.000
Pemenang: CV. Lintas Muaro (Maro Sebo)
Nilai Kontrak: Rp 1.191.953.202,57
Revitalisasi SMPN Satu Atap Nyogan
Pagu: Rp 1.549.200.000
Pemenang: CV. Zhayn Sumber Berkah (Kota Jambi)
Nilai Kontrak: Rp 1.538.863.701,34
Revitalisasi SMPN Satu Atap Petaling
Pagu: Rp 1.614.900.000
Pemenang: CV. Cahaya Ervin Gemilang (Kota Jambi)
Nilai Kontrak: Rp 1.529.513.136,12
Audit menyebut dengan jelas. Pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia tidak sesuai kontrak. Tapi bukan cuma itu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap tidak optimal dalam memeriksa hasil pekerjaan. PPTK juga dinilai lalai dalam mengendalikan dan melaporkan kegiatan.
“Lemahnya pengawasan dalam proyek-proyek milyaran di Dinas Pendidikan seringkali menjadi sorotan. Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan keterlambatan penyelesaian proyek. Beberapa faktor yang menyebabkan kelemahan pengawasan ini antara lain kurangnya pengendalian oleh PPK, PPTK, serta konsultan pengawas dan fasilitator, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan proyek.
Beberapa contoh kelemahan pengawasan dalam proyek pendidikan yang sering terjadi :
Ketidaksesuaian spesifikasi:
Proyek pembangunan gedung sekolah, ruang kelas baru (RKB), atau unit sekolah baru (USB) seringkali ditemukan masalah pada spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak, seperti pada dinding, pintu, jendela, atap, lantai, keramik, pengecatan, hingga instalasi listrik.
Kekurangan volume pekerjaan:
Hasil audit BPK sering menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek-proyek pendidikan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek tidak selesai tepat waktu:
Banyak proyek fisik, seperti pembangunan RKB atau USB, yang tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kurangnya transparansi:
Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi terkait, seringkali kurang transparan dalam mengungkap proyek mana yang mengalami pemutusan kontrak (cut off) atau dibayar penuh.
Penyebab kelemahan pengawasan ini antara lain:
Kurangnya pengendalian oleh PPK, PPTK, dan konsultan pengawas:
Mereka dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan volume pekerjaan dan kualitas hasil sesuai dengan kontrak.
Kualitas pengawasan yang lemah:
Pengawasan di lapangan dan perhitungan volume pekerjaan yang tidak ketat menjadi penyebab masalah ini.
Kurangnya koordinasi antar instansi:
Koordinasi yang buruk antar dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan DPPKA, dapat menyebabkan masalah dalam pengelolaan proyek.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Meningkatkan pengawasan:
Memperketat pengawasan di lapangan, mulai dari pengendalian volume pekerjaan hingga perhitungan kualitas hasil.
Meningkatkan transparansi:
Mengungkapkan informasi terkait proyek-proyek yang sedang berjalan dan yang telah selesai, termasuk alasan pemutusan kontrak atau pembayaran penuh.
Meningkatkan koordinasi antar instansi:
Memastikan koordinasi yang baik antar dinas terkait untuk menghindari masalah dalam pengelolaan proyek.
Memberikan sanksi tegas:
Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan kelemahan pengawasan dalam proyek-proyek pendidikan dapat diatasi dan proyek-proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang optimal.(Bambang)














































