Liputan106.com | Pekanbaru, Keluarnya penetapan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) poin ke 2 dalam isi penetapan berbunyi ” Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Nomor : KPTS. 503/DPMPTSP/IUP-B/2020.02 Tertanggal 11 Juli 2023″.
Sebuah polemik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Izin IUP-B PT Persada Karya Sejati praktisi hukum Rusdinur SH MH karena di atas lahan ada kayu akasia.
Dalam hal ini,Praktisi Hukum Rusdinur SH., MH saat dikonfirmasi awak media di rumah kediaman di Perumahan Pandau Permai (19-10-2023) menjelaskan secara gamblang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ini menjadi perhatian serius terhadap PT Persada Karya Sejati (PKS) dan dasar apa PT PKS mengeluarkan kayu dan apakah uang hasil kayu yang di bawa ke Pabrik PT RAPP tidak masuk kedalam khas Negara.
Hasil jual.beli kayu itu adalah hasil kejahatan yg ditanam diatas lahan yg salah peruntukannya artinya izin usaha perkebunan disalah fungsikan menjadi hutan tanaman industri. Tentunya usaha yg bergulir di dalamnya juga merupakan hasil dari sesuatu yg ilegal.
Kita minta Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Kementerian Agraria juga harus jelas memberikan izin kepada bentuk usaha apapun termasuk harus ada kontrol dari pemerintahan daerah, karena setiap yg keluar dari perut bumi pelalawan itu juga ada hak pemerintahan daerah seperti pajak dan lain lain. Ujarnya.
Dan Pemda juga harus bertindak tegas jika ada perusahaan yg berusaha diaderahnya untuk mengambil inisiatif jika ada suatu perusahaan melaksanakan kegiatan yang menyalahi izin dan tentunya karena yg rugi juga daerah.
Jika ini dibiarkan mau tidak mau nantinya akan menjadi konflik yang berkepanjangan karena kalau ada kesan pembiaran tentunya berat dugaan adanya kolusi dan kongkalikong antara pemerintahan daerah dan peerusahaan yg lebih parah lagi pajak tidak masuk ke kas daerah.
Setahu saya kasus PKS ini bukan saja menyalahi izin akan tetapi juga terkait dengan kasus lahan tentunya setiap kegiatan dan aktifitas PT. PKS harus dihentikan untuk sementara waktu sebelum adanya putusan yg incrach dari pengadilan.
Terlalu banyak yg ikut bermain secara diam diam dalam kasus ini seperti PT. PKS, PT. SAW dan PT. RAPP. ini tentunya harus menjadi catatan penting juga agar masyarakat tidak terjebak oleh kepentingan para cukong2 dalam meraup hasil bumi pelalawan dan masyarakat hanya sebagai penonton saja bahkan CSR nya pun saya pastikan tidak pernah sampai ke masyarakat.
Setidaknya sudah berapa tahun lamanya terjadi pembiaran begini, sejak PT. Langgam inti hibrindo (PT LIH) yang beralih kepada PT. PKS dan kita tidak tahu bagaimana modus peralihannya, sampai pada penanaman akasia yg izin usahanya sudah tentu tidak ada karena setahu saya PT. PKS hanya mengantongi izin usaha perkebunan dan bukan hutan tanaman industri nah apalagi status lahannya juga belum jelas apakah sudah punya SHGU atau izin prinsip dan usaha lainnya.
Selanjutnya, Dari kasus ini kita bisa bercermin bahwa semua yg terlibat dalam usahan ini besar kemungkinan akan dapat ditindak secara pidana maupun perdata bahkan pemerintahan daerah dapat diminta pertanggung jawabannya yg tahu membiarkan praktek ini terjadi sekian lama tanpa ada tindakan-tindakan tegas.
Dengan adanya Penetap Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencabutan Izin IUP-B PT Persada Karya Sejati, itu tidak boleh melakukan aktifitas apapun di atas lahan PT PKS tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kita sebagai praktisi hukum meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindak tegas kalau itu betul-betul terbukti bersalah untuk dapat di publikasikan di media masa. Harapannya Praktisi Hukum Rusdinur SH MH
Dalam siaran PPID MENLHK (Jakarta, KLHK, 15 Mei 2023) Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda sebagai Ketua Tim Gabungan menjelaskan bahwa motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial, dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan. Penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana/aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK. “Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK”, jelas Yazid.
Yazid menambahkan, Tim Gabungan TPPU ini akan memperkuat lini upaya pemberantasan TPPU dari TPLHK dan membuka peluang pendeteksian dan pengalihan fokus dari pelaku kejahatan tingkat rendah (pelaku lapang) ke pelaku tingkat tinggi (pendana/penerima manfaat). (Sur)