Liputan106.com | Pekanbaru – Sidang kasus dana Kredit Usaha Rakyat atau disingkat KUR akhirnya akan selesai namun tidak diketahui sampai kapan,Rabu 9 Agustus 2023 tepatnya diruang sidang Prof Oemar Seno Adji,SH tim pengacara dari terdakwa RH membacakan Pembelaan atau Pledoi untuk terdakwa RH yang saat ini masih ditahan di Polda Riau.
Pengacara dari terdakwa RH mengatakan di dalam persidangan di depan Hakim Yang Mulia bahwa terkait dakwaan yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum semua tidak benar di dalam pasal 49 ayat 2 huruf b bahwa klien saya adalah hanya sebagai pesuruh atau mantri biasa oleh Pimpinanya,namun semua permasalahan tersebut berawal dari Re dan saudari Re yang mencari data serta memalsikan semua data kepada klien saya RH,dan saya meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang saya hormati agar segara membebaskan klien saya RH dari Hukumanya dan membebaskan dari tahanan.
Kembali red Pengacara RH Oki Feurenza,SH dan Metri Dianamuri,SH mengatakan bahwa terdakwa RH tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana menurut dakwaan Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan,sehingga oleh karenanya mohon Membebaskan Terdakwa RH dari segala dakwaan,membebaskan terdakwa RH dari tahanan,membebaskan biaya dalam perkara ini kepada Negara.
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon kiranya hukuman yang seringan rianganya.(ex Aequo et Bono), untuk demikian kami para Penasihat Hukum terdakwa RH untuk sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia bahwa istri dari pada terdakwa RH yang saat ini sedang hamil dan sebentar lagi akan melahirkan beserta anak terdakwa masih kecil kecil dan perlu sosok seorang ayah dari anak anaknya,”papar Oki serta Metri pada saat pembacaan Pledoi didepan Hakim Ketua.
Tak hanya itu saja Terdakwa RH pun ikut juga membacakan pembelaanya atau Pledoi di depan Majelis Hakim yang mulia,”kepada Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat dengan ini saya membacakan pembelaan saya di depan Majelis Hakim yang mukia, bahwa jujur saya menyampaikanya melalui hati nurani saya yang dalam dan tidak disangka hingga saya dijadikan tumbal oleh para pihak penguasa khusunya di Bank BRI cabang kualu,”ucap RH sambil menangis.
Lagi red Tedakwa RH juga sempat melontarkan kata kata di pembelaanya bahwa semua adalah ulah dari pada saudari Re yang apa lagi beliau seorang Advokat atau Pengacara berarti beliau sudah menjebak saya namun biarlah saya yang menanggungnya dan Allah pasti tidak akan tidur dengan semua itu,saya selalu berdoa sehingga saya tiga hari berturut turut tidak tidur hanya memikirkan istri dan anak saya yang saat ini istri sebentar lagi akan melahirkan tanpa didampingi saya sendiri sebagai suami,Majlis Hakim yang mulia saya meminta dan memohon jika memang saya bersalah sudah bertahun tahun saya bekerja di Bank BRI saya tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal seperti saat ini yang di dakwakan ke saya melalui Jaksa Penuntut.
Saya mengakui kesalahan saya jika itu salah tetapi saya tidak mengakui kesalahan saya jika saya tidak merasa bersalah tetapi Allah berkendak lain bahwa kesalahan orang lain tapi sayalah yang menanggung pada saat ini,Bapak Majelis Hakim yang mulia saya memohon dan meminta kembali yang terakhir kalinya jika menurut Majelis Hakim yang mulia bersalah berilah saya dan hukum yang seadil adilnya Terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut yang terhormat, “tutup Tedakwa RH.
Keesokan harinya Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan dari isi Pembelaan atau Pledoi para Penasihat Hukum terdakwa RH, dan apa yang telah dikatakan oleh Pengacara terdakwa RH beserta Terdakwa RH semuanya dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum dari terdakwa RH,kami para Jaksa Penuntut tetap sesuai apa yang kami katakan di awal persidangan dan terdakwa sudah jelas terbukti melakukan tindak pidana Perbankan sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b demikian Majelis Hakim yang mulia, “tutup Jaksa Penuntut pada tulisan Repliknya. (Tim)