MUARO JAMBI,Liputan106 – Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita. Sistem pendidikan yang kental dengan serba uang membuat para wali siswa resah.
Seperti yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 5 Muaro Jambi, desa Puding kecamatan Kumpeh Muaro Jambi, Dugaan Pungli terhadap siswa mengatasnamakan Komite dikeluhkan orang tua/ wali murid.
Jumlah uang komite Rp 35 ribu rupiah naik menjadi hingga 40 Ribu rupiah setiap bulannya, sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Saat di Konfirmasi Kepala Sekolah SMKN 5 Julidati Ummul Madina, Pada Rabu (29/07/2025) Mengatakan,” pihak nya sudah Koordinasi dengan Pihak komite sekolah terkait dengan Sumbangan Dana komite Tersebut sebesar Rp 35 Ribu rupiah per bulan, sebelum nya kami meminta bantuan ke pihak komite untuk membiayai gaji guru guru Honor Pengajar, sebanyak 11 guru yang ada di SMKN 5 Muaro Jambi,” jelas Kepsek
Ia katakan bahwa dana BOS. Sekolah tidak mencukupi untuk memberi gaji guru guru pengajar. Oleh sebab itu kami pihak sekolah meminta para Wali Siswa untuk membantu pembayar gaji guru Honor per bulan Rp 35 Ribu rupiah lewat Komite Sekolah,’ ujar Kepsek.
Perlu diketahui Dasar hukum larangan pungli di sekolah:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012: Larangan melakukan pungutan di sekolah negeri.
Pasal 12 huruf b
Permendikbud 75 Tahun 2016: Larangan komite sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orang tua.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan praktik pungli di sekolah dapat dihentikan dan tidak ada lagi beban finansial yang tidak perlu bagi orang tua siswa.(Bambang)













































