Liputan106.com | Merangin ~ Berdasarkan laporan dan keterangan langsung dari beberapa wali murid dengan inisial ( P ) beserta ( M ), Kepada Ketua Lembaga Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia TOPAN RI DPW PROVINSI JAMBI‘ Pada Sabtu 25 November 2023.
Mereka menyebutkan bahwa seluruh peserta didik kurang lebih 250 siswa, Yang sekolah di SMAN 4 negeri sungai manau Kecamatan sungai manau, kabupaten merangin jambi, Wajib membayar uang Spp dan uang pembangunan setiap tahunnya.
Anak anak Kami yang sekolah disini wajib bayar uang Spp sebesar Rp.60.000,- perbulannya dan juga termasuk uang Pembangunan Itu berpariasi. Kalau jenjang kelas satu itu wali murid bayar kepihak sekolah SMAN 4 sebesar Rp. 100.000,- rupiah pertahunnya, kelas dua Rp. 200.000,- dan kelas tiga Rp. 300.000,- Jadi pihak SMAN 4 Merangin sudah mengumpulkan dana iuran dari orang tua murid sudah belasan juta perbulan dan bahkan kalau ditotalkan hingga tembus mencapai angka ratusan juta kata para wali murid tersebut, Bambang Irawan Selaku ketua lembaga TOPAN RI DPW PROVINSI JAMBI Sangat menyayangkan, Adanya tindakan pungli tersebut.
Kan ada dana Bos serta anggaran APBN dan APBD, Jadi digunakan untuk apa dana itu sebenarnya, Apakah ada setoran tertentu untuk dinas kabupaten Merangin, Atau instansi tertentu. Papar Bambang saat memberikan keterangan kepada awak media dilapangan.
Padahal Pendidikan menjadi tanggung jawab negara, Sesuai Undang – undang 1945 selain pasal 34 undang – undang, Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan, Pemerintahan pusat dan juga pemerintah daerah’ Menjamin terselenggaranya program wajib belajar, Tanpa biaya apalagi yang namanya pungli‘ Di Sekolah yang berstatus negeri.
Sementara dalam peraturan pemerintah pasal 18 / 2022, pasal 80 dan 81 Menegaskan, Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah’ Membiayai Pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN ataupun APBD.
Berkemungkinan kami dalam waktu dekat ini, Akan Melayangkan surat somasi kepihak SMAN 4 Negeri Merangin, Dan juga ke kepala dinas pendidikan kabupaten Merangin‘ Serta pihak kejaksaan negeri kabupaten Merangin, Dan Juga kepada Badan pemeriksaan keuangan perwakilan provinsi Jambi, Terkait pungli di sekolah SMAN 4 Negeri Merangin tersebut’ Tegas Bambang. (Team DPW TOPAN RI Jambi)














































