BARITO UTARA, Liputan106 – Sabtu 23 Mei 2026 PT Nusa Persada Resources (NPR), perusahaan investasi yang bergerak di bidang tambang batubara, kembali menjadi sorotan setelah dituding menggarap lahan warga tanpa ganti rugi.
Perusahaan ini diketahui beroperasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, sejak akhir 2024. Hingga kini PT NPR dituding menjadi sumber kekacauan dan diduga menciptakan manajemen konflik dengan berpura-pura membebaskan lahan warga.
Kasus ini kembali viral di media sosial hingga memicu puluhan warga menggelar jumpa pers. Pada 21 Mei 2026, warga menemukan PT NPR kembali menggarap lahan berisi sekitar 300 pohon karet dan beberapa pondok reot milik Prianto bin Samsuri.
“Belum selesai masalah yang kemarin, sekarang PT NPR menggarap lahan saya lagi,” terang Prianto.
Warga mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden, DPR RI, dan Komnas HAM, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat adat dan merusak sumber penghidupan mereka.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kafe Jakarta, Jl. TRR Muara Teweh, Prianto bersama puluhan perwakilan pemilik lahan menyatakan tidak akan berhenti menuntut keadilan jika hak mereka tidak dibayarkan. Mereka menyoroti lahan seluas 140 hektare yang awalnya digarap PT NPR tanpa izin. Warga menilai proses pembebasan lahan tersebut diduga dimanipulasi.
“Data pembebasan itu manipulasi. Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara, dan saat itu disepakati pihak Polres akan memfasilitasi turun lapangan. Tapi sampai sekarang itu tidak dilakukan,” ungkap Prianto.
John Kenedi, penerima kuasa dari kelompok warga, mengklarifikasi soal pembebasan lahan 140 hektare tersebut.
“Yang kami terima dulu hanya seluas 68 hektare. Dan jelas, bersebelahan dengan lahan kami ada kelompok Pak Prianto dan Pak Hison. Lahan mereka digarap tapi tidak dibayar hingga sekarang,” kata John Kenedi.
Hison, yang mewakili 17 orang dari kelompoknya, juga meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan dugaan perampasan hak peladang tradisional oleh PT NPR.
“Kami berharap PT NPR menyelesaikan masalah ini langsung dengan memberikan tali asih kepada masing-masing pemilik lahan tanpa perantara, supaya tidak ada tipu-tipu,” ujar Hison.
Ia menegaskan agar PT NPR tidak menciptakan manajemen konflik dan tidak lagi menggunakan perantara dalam pembebasan lahan.
“Kalau hak warga dan tali asihnya tidak diberikan langsung ke pemilik yang tepat, keributan tidak akan selesai,” tegasnya.
Pada jumpa pers tersebut tercatat 28 wartawan hadir untuk meliput.(SN)











































