GUNUNG TOAR—-Sebuah excavator diduga milik Dekri lagi beraktivitas digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Riau, Terlihat pada 5 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi inisial Dekri menjawab konfirmasi Awak Media ini mengatakan,”Apo Maksud Ang ko, bajole jole sajolah,”Tulis Dekri saat dikonfirmasi malam ini.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SIK, MH saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Dekri , disebut warga setempat bahwa ia kontrak lahan seluas lebih Kurang dua hektar, senilai ratusan juta rupiah, dengan perjanjian setelah aktivitas PETI usai lahan akan dikembalikan ke pemilik awal,” kato Warga yang namanya tak mau disebutkan dalam pemberitaan media.
Seperti kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 sebenarnya telah mengatur sanksi pidana yang ketat bagi pelaku tambang tanpa izin
(Agus Budiono)












































