Riau,Liputan106 – Tim Tabur Kejati Riau bersama Kejari Rohil berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Edi Setiawan Bin Sutrisno di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir. (28/8/2025)
Terpidana merupakan Ketua TPK Desa Beringin Jaya, Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi, dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.621.357.689.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr, terpidana dijatuhi pidana penjara 3 tahun 8 bulan, denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp. 154,5 juta subsidair 1 tahun penjara.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(suwandi)
-Tidak ada tempat bersembunyi bagi buronan
#kejatiriau #kejaksaanri #dpo #korupsi













































