Liputan106.com | Jambi ~ Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ( RAPBD ) Provinsi Jambi Tahun 2017 – 2018. Kelima orang tersangka tersebut merupakan mantan , Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019″ Masing masing bernama 1. Hasan Hamid 2. Agus Rama 3. Bustami Yahya 4. Hasim Ayub 5. Nurhayati.
Untuk melakukan kebutuhan penyidikan team penyidik‘ Menahan kelima orang tersangka hingga 20 hari pertama, Mulai 14 agustus sampai dengan 2 september 2023 kedepan, Dirutan tahanan KPK. Ujar direktur penyidik KPK Asep Guntur Rahayu, Saat melakukan conference pers di Gedung KPK Jakarta, Senin malam ( 14 / 08 / 2023 ) lalu.
Dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 24 telah disidang dan atas hasil putusan pengadilannya sudah dinyatakan, Berkekuatan hukum tetap.
Dan penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Periode 2014 – 2019 Sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang yang telah ditahan KPK. Dengan penambahan Lima tersangka yang ditahan hari ini’ Masih ada Enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat.
Masih ada 6 orang lagi yang belum ditahan kata Asep, Dan segara akan dijadwalkan pemanggilan. Para tersangka di sangkakan melanggar pasal 12 huruf ( a ) dan pasal 11 undang – undang, Pemberantasan tindak pidana korupsi / TPK, Juntho pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP” tandasnya. ( BI )