Liputan106.my.id – Pekanbaru, –Sejumlah warga RT 3 RW 05 Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru Rabu mendatangi gedung PTSP Kejati Riau meminta Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Balai Jalan Kementerian PU Nasional Provinsi Riau, kontraktor, karena diduga mengalihkan pengaspalan hotmix Jalan Payungsekaki Pekanbaru ke jalan lain.
Kedatangan warga Payungsekaki itu mengadu ke PTSP Kejati Riau sudah dilakukan dua kali dipimpin Ketua RT 3 RW 05 Kelurahan Labuhbaru barat Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru Sihotang didampingi warga lainnya Anton dan kaum ibu-ibu. Kedatangan pertama warga sekitar tanggal 9 Januari 2025 dan warga datang lagi keduakalinya melengkapi berkas ke PTSP Kejati Riau pada Rabu 22 Januari 2025.
Warga ini kesal karena di papan proyek kontraktor pelaksana PT Mekar Abadi Mandiri yang dipasang di pinggir jalan di lokasi proyek yang dikerjakan tertera Paket Preservasi Jalan Asshofa-Jalan Payungsekaki. Sumber dana APBN. Tahun anggaran 2024. Nilai kontrak Rp14.442.697.652.00. Waktu pelaksanaan 54 hari kalender. Waktu pemeliharaan 161 hari kalender. Namun sebagian Jalan Payungsekaki menuju Jalan Dharmabakti sejauh sekitar 500 meter tak diaspal hotmix tapi pengaspalan dialihkan ke jalan lain.
Menurut warga kepada wartawan, bahwa Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 lalu yakni Muflihun SSTP MAP pada 14 September 2023 melayangkan surat Usulan Inpres Jalan Daerah Kota Pekanbaru No.623/PUPR-Binamarga/30/2023 kepada Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta. Kepada wartawan, warga memberikan dokumen proposal jalan Inpres yang diusulkan Muflihun tersebut.
Muflihun menyebutkan untuk menyelesaikan permasalahan yang umum terjadi pada kota-kota besar lainnya termasuk Kota Pekanbaru berupa kerusakan jalan, diperlukan usulan kegiatan pembangunan infrastruktur. Daftar usulan pembangunan, peningkatan, rekonstruksi dan pemeliharaan berkala jalan kota Pekanbaru antara lain:
Namun kata warga, yang diusulkan di Kecamatan Payungsekaki pada 2023 lalu oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun adalah pengaspalan Jalan Payungsekaki dan Jalan Ash Shofa, namun bukan Jalan Payungsekaki yang diaspal hotmix, melainkan jalan lain. Ini sangat mengecewakan warga. Makanya warga mengadukan sengkarut ini ke Kejati Riau minta diusut tuntas. Dana yang diusulkan untuk hotmix tersebut sekitar Rp18 miliar lebih tapi yang disetujui Rp14,4 miliar lebih.
Kepala Balai Jalan Kementerian PU Nasional Provinsi Riau Yohanes Tulak T yang dikonfirmasi wartawan di kantornya di Pekanbaru Kamis (23/1/2025) tidak bersedia memberikan penjelasan saat dikonfirmasi wartawan.
Pesan whatsApp yang dikirim ke ponselnya 081344590xxx tak dijawab. Namun beberapa saat kemudian muncul bawahannya Bagian Program Balai Jalan Kementerian PU Nasional Provinsi Riau Darmawi memberikan klarifikasi dan keterangan.
Menurut Darmawi pemindahan pengaspalan jalan yang seharusnya diaspal Jalan Payungsekaki namun tidak jadi diaspal pada 2024 kemarin, justeru pengaspalan dialihkan ke jalan lain yang bukan diusulkan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 lalu Muflihun SSTP MAP hal itu kata Darmawi sudah dikoordinasikan dengan PU Perkim Kota Pekanbaru.
“Kami sudah koordinasi dengan PU Perkim Kota Pekanbaru. Mereka setuju pengaspalan dialihkan ke jalan lain. Karena sebagian Jalan Payungsekaki telah disemenisasi sebagian dan rencananya 2025 ini PU Perkim Kota Pekanbaru akan melanjutkan semenisasi semuanya sekitar 500 meter lagi Jalan Payungsekaki dekat jembatan masjid ke arah Jalan Dharmabakti,” kata Darmawi.
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syamsurizal (Ujang) yang dicari dikonfirmasi wartawan di kantornya di kawasan Marpoyandamai Pekanbaru tidak berada di kantornya. Menurut security penjaga Pos Jaga di pintu masuk, Pak Syamsurizal alias Pak Ujang jarang masuk kantor karena khawatir dicari-cari wartawan. Dia datang saat rapat saja atau saat asistensi proyek-proyek rekanan yang sedang dikerjakan akhir tahun kemarin. Tahun baru sekarang ini pekerjaan sudah selesai dan dia menunggu proyek baru 2025.
“Jarang sekali Pak Syamsurizal Pak Ujang itu masuk kantor Pak. Tak jelas juga kantornya di mana. Dia takut dicari-cari wartawan,” kata petugas jaga pos Kantor Satker Kemen PU Perkim Dirjen Bina Marga Satker Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (23/1/2025).
Ada Pidana
Aktivis DPP TOPAN RI Suwandi Erikson Nababan SH MH yang melakukan Pengawasan Aset Negara menanggapi sengkarut masalah ini menegaskan sehubungan papan proyek terpasang plang pengerjaan aspal Jalan Asshofa-Jalan Payungsekaki pada 2024 lau, namun dialihkan pengaspalannya ke jalan lain hal ini ada pidananya, Pembohongan publik dapat dikenakan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Kemudian Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 tentang hoax yang menimbulkan kerusuhan.
“Pembohongan publik dapat dikenakan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi. Pasal 14 ayat (2). Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah kebohongan dengan cara menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu terbohong. Hukuman untuk seseorang yang terjerat pasal ini adalah 3 tahun,” jelas Suwandi Erikson Nababan SH MH.
Dikatakan Suwandi lagi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).(tim)
Tek foto:
Warga Payungsekaki Pekanbaru minta Kejati Riau panggil dan periksa PPK dan Kepala Balai Jalan Kementerian PUPR Riau














































