Pekanbaru,(Liputan106) – Tim Jaksa Penyidik serahkan Tsk & Barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan atas nama tersangka “D”, “M”, dan “Z” di Kantor Kejati Riau. (07/04/2026)
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh JPU.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau (LHA).
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(SN)
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.













































