Pekanbaru,Liputan106 – Selasa, 03 Maret 2026.Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, masing-masing berinisial FSS, IRH, AM, dan AM, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu Bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai Tahun 2023.
Pada Tahun 2023, salah satu Bank BUMN Cabang Pekanbaru menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur masing-masing Rp100.000.000,-, namun para debitur diketahui tidak memiliki usaha aktif sebagaimana dipersyaratkan.
Proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tanpa verifikasi memadai serta dilakukan Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai yang berdampak pada meningkatnya NPL. Audit SPI Juli 2023 menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp1.900.000.000,-.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan tersangka, dan untuk mencegah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 03 Maret 2026.
Tiga orang tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan satu orang tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.(suwandi)
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku #kredit #bankBUMN #pidsus















































