Kuansing, Liputan106 – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Rusman Antana melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga merusak kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, (Kuansing).
Rusman menegaskan, aktivitas PETI di atas lahan aset daerah itu bukan kejadian baru. Penertiban disebut telah berulang kali dilakukan, namun praktik ilegal tersebut diduga terus berulang di lokasi yang sama.
“Kalau penertiban sudah berkali-kali, tapi aktivitasnya tetap ada, berarti ada yang tidak beres dalam penegakan hukumnya,” tegas Rusman, Rabu (18/02/2026) di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
FPII secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepolisian Daerah Riau untuk tidak bersikap pasif terhadap dugaan perusakan aset negara tersebut. Menurut Rusman, jika aparat provinsi tidak segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh, maka wibawa hukum di Riau patut dipertanyakan.
Ia menilai, kebun karet tersebut merupakan aset produktif yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di saat pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemasukan, justru asetnya diduga tergerus aktivitas ilegal.
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini soal aset negara yang dirusak. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai ada pembiaran,” ujarnya.
FPII menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejati dan Polda Riau. Rusman menegaskan, aparat penegak hukum di tingkat provinsi harus turun langsung memastikan apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan aktor yang bermain di balik aktivitas tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ketika menyangkut kepentingan tertentu. Jika persoalan ini tidak ditindak serius, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen aparat dalam menjaga aset negara,” pungkasnya.
Sumber:organisasi FPIi













































