Pekanbaru,(Liputan106) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka pemetaan data pelanggaran dan sengketa KI serta penguatan sinergitas penegakan hukum di Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa instansi strategis, yakni Disperindagkop Provinsi Riau, Polresta Pekanbaru, dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada kunjungan pertama di Disperindagkop Provinsi Riau, tim diterima oleh Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama dan Promosi. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pendataan resmi terkait aduan sengketa pelanggaran KI.
Namun demikian, ditemukan adanya fenomena di lapangan berupa keterlambatan perpanjangan merek oleh pelaku usaha yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mendaftarkan merek serupa.
Disperindagkop juga menyampaikan komitmennya untuk bersinergi dalam penanganan KI serta menginformasikan bahwa Sentra KI telah terbentuk sejak tahun 2024.
Selanjutnya, koordinasi dilaksanakan bersama Polresta Pekanbaru yang diwakili oleh jajaran Satreskrim. Berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa laporan masyarakat yang masuk saat ini masih didominasi oleh tindak pidana umum, sementara laporan terkait KI belum menjadi kasus yang menonjol.
Terkait kebutuhan data penanganan perkara KI, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan permohonan resmi melalui surat kepada Kapolresta guna memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui layanan PTSP untuk memperoleh informasi terkait perkara perdata maupun pidana khusus di bidang KI.
Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa hingga saat ini belum terdapat perkara yang terdaftar terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah hukum tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi ini berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan adanya komitmen bersama antarinstansi dalam membangun sinergitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di Provinsi Riau.(Red)
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣: https://riau.kemenkum.go.id
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI
Kanwil Kemenkum Riau
#NyamanBersama #KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #RudyHendraPakpahan













































