Liputan106.com | Perawang, 2 Pelaku pencurian Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah diamankan tim opsnal Polsek tualang masing-masing inisial AP, 39thn, inisial HS, 35thn dan 1 orang Inisial RS (DPO). Pengetahuan terjadi pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. M.Yamin Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di Dinasti Karaoke.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi SIK,MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 kasus pelaku tindak pidana pencurian berupa Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Sabtu (18/11/2023).
Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian pada saat pelapor/korban sedang berada di kota pekanbaru dan selanjutnya pelapor/korban dihubungi oleh Saksi 1 yang menjelaskan bahwa 1 (satu) buah Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah telah hilang.
Selanjutnya pelapor/korban terkejut mendengar dari Saksi 1 dan selanjutnya menyuruh Saksi 1 untuk melakukan pencarian terhadap barang yang hilang informasi tersebut di sekitar lokasi kejadian. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah )
Adanya laporan tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 18 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib tim opsnal unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang kebetulan mengambil barang tersebut diatas.
Lalu tim opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang bernama inisial AP yang tidak lain adalah pekerja / karyawan pelapor/korban yang bekerja di tempat polapor / korban. Setelah dilakukan introgasi terhadap dugaan pelaku inisial AP dan dari pengakuannya menjelaskan bahwa inisial AP melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang rekannya yang masing – masing bernama inisial HS dan inisial RS ( DPO ).
Sekira pukul 14.00 wib tim ospnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP ADI SUSANTO, SH langusng melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HS di daerah lubuk dalam Kec. Lubuk dalam Kab. Siak
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku inisial HS dan menjelaskan bahwa pelaku inisial HS benar telah melakukan tindak pidana tersebut bersama – sama dengan pelaku inisial AP dan inisial RS ( DPO). Dan alat yang digunakan yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu xenia warna merah dengan nomor polisi B 2959 KFT.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Arry. (Edi)